16.7.09

Keprihatinan terhadap eksplorasi sumberdaya arkeologi bawah air

Artikel ini merupakan tanggapan dari artikel Gesekan Kepentingan di Jalur Terang

Eksplorasi Sumber daya Arkeologi di Indonesia seringkali menimbulkan masalah. Hal ini disebabkan karena adanya ketidakselarasan antara undang-undang BCB dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Disamping itu masih adanya pihak-pihak yang memiliki kepentingan di dalam kasus-kasus tersebut. Dalam kasus diatas terjadi benturan antara Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 2000 dengan Undang-Undang Nomor 5/1992. Dalam Undang-Undang Nomor 5/1992 yang berhak memberi izin pengangkatan benda bersejarah adalah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sedangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 2000 yang menjadi ketua panitia adalah Menteri Kelautan dan wakilnya ialah Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
Dalam kasus seperti ini seharusnya diperlukan kordinasi yang cukup matang agar tidak terjadi benturan antara pihak-pihak yang terkait di dalamnya. Hal ini menandakan lemahnya operasional dari penegakan hukum dan perundangan di Indonesia. Selain itu pemerintah juga harus tanggap terhadap sumberdaya Arkeologi yang banyak terdapat di Indonesia yang sebagian besar dalam kondisi tidak terawat dan cenderung memprihatinkan.
Pengelolaan sumber daya arkeologi di Indonesia cukup memprihatinkan. Terutama sumber daya arkeologi yang terdapat didalam laut. Selain karena minimnya sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelaman arkeologi, anggaran yang terbatas juga merupakan faktor yang menyebabkan jarangnya eksplorasi sumber daya arkeologi di dalam laut. Ketidakmampuan instansi dalam negeri inilah yang menyebabkan penggalian bawah laut banyak dilakukan oleh pihak asing.
Penyelaman oleh pihak asing ini seringkali menimbulkan masalah. Seperti yang terjadi di Cirebon dalam kasus diatas. karena seringkali terbentur masalah perizinan dan kepemilikan artefak tersebut. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan Arkeolog lokal agar diciptakan undang-undang dan Keputusan-Keputusan lain tentang sumber daya arkeologi yang lebih spesifik dan selaras antara undang-undang yang satu dengan yang lainnya.

No comments:

Post a Comment